Mediaex palu – Pemkot Palu dan Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menandatangani kesepakatan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara hukum di wilayah ibu kota Sulawesi Tengah tersebut. Kesepakatan ini disambut positif karena dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan berpihak pada masyarakat kecil.

baca juga:Rangkaian HUT TNI AL, Satgas Trisila Sambangi Palu
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Palu, Senin (16/9), dengan dihadiri Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Kepala Kejari Palu. Kedua pihak berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan, dengan syarat adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Wali Kota: Upaya Wujudkan Rasa Keadilan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan bahwa penerapan restorative justice menjadi solusi agar penegakan hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyelesaikan masalah sosial di masyarakat.
“Kita ingin keadilan yang benar-benar menghadirkan kedamaian. Tidak semua perkara harus masuk meja hijau. Jika masih bisa diselesaikan secara damai dan adil, itu jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hadianto.
Ia menambahkan, pemerintah kota siap mendukung langkah Kejari, baik dari sisi regulasi maupun fasilitas, agar penerapan restorative justice berjalan efektif.
Kejari: Fokus pada Perkara Pidana Ringan
Kepala Kejaksaan Negeri Palu menegaskan, restorative justice hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu, terutama perkara pidana ringan dengan kerugian kecil dan pelaku bukan residivis.
“Penerapan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua tindak pidana. Ada batasan yang jelas, sesuai pedoman Kejaksaan Agung. Fokus kita adalah kasus yang memang bisa diselesaikan dengan pendekatan damai tanpa merugikan korban,” jelasnya.
Harapan untuk Masyarakat
Kesepakatan ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Palu. Menurut mereka, restorative justice bisa mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus meringankan beban warga kecil yang sering kali terjerat kasus ringan namun tetap harus menghadapi proses hukum panjang.
“Selama ini banyak masyarakat kecil terjebak dalam perkara sederhana, seperti pencurian ringan atau perkelahian, tapi tetap diproses sampai pengadilan. Dengan adanya restorative justice, masyarakat bisa lebih terbantu,” kata salah seorang tokoh pemuda setempat.
Langkah Nasional
Hingga kini, berbagai kejaksaan di daerah mulai mengimplementasikannya, termasuk di Palu.
Pengamat hukum Universitas Tadulako, Dr. Syahrul, menilai langkah Pemkot dan Kejari Palu merupakan wujud sinergi positif. “Restorative justice adalah masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Penutup
Dengan kesepakatan ini, Pemkot Palu dan Kejari berharap keadilan yang lebih humanis bisa terwujud, tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat luas.





